GO MEDAN – Seorang pemilik senjata air soft gun ilegal, Joni Brayan City divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23-12-2020). Mengetahui itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan kasasi
PT Golden Blossom Sumatra Diperintahkan Bayar Utang Sebesar Rp.46,109 Miliar
Berita Utama