GOMEDAN – Aktivitas praktik perjudian jenis mesin tembak ikanan di wilayah hukum (Wilhkum) Polsek Medan Labuhan bebas beroperasi.
Lapak judi meja tembak ikan tersebut berada di Jl. Titi Papan, Komplek Kota Baru dan Simpang Kantor Jl. KL Yosudarso, KM 16,5 tepatnya dekat warung salah satu warga yang akrab disapa pak Ong.
“Bebas beroperasi selama 24 jam dan belum pernah ditindak tegas aparat penegak hukum (APH) dan juga disebut-sebut beromset ratusan juta rupiah perhari,” kata warga kepada Wartawan, Sabtu (30-03-2024).
Dibeberkan warga, bandar judi itu digadang – gadang kebal hukum sehingga APH yakni dari pihak Polsek Medan Labuhan diduga tidak mampu untuk membasmi perjudian tersebut.
“Kuat dugaan pemilik/pengelola judi itu memberi setoran setiap bulannya, sehingga para bandar leluasa dan terang- terangan menggelar praktik perjudian sehingga pihak kepolisian terkesan tutup mata untuk menggerebek lokasi itu dan menangkap bandar judinya,” ucap warga.
Disebutkan, bahwa judi itu sudah lama beroperasi hingga kini belum pernah ditindak tegas oleh Polsek Medan Labuhan jajaran Polres Pelabuhan Belawan.
“Apalagi kalau sudah tengah malam bang, ramai kali pemain/pengunjungnya. Dan banyak juga orang luar pemain judinya,” ungkap sumber.
Terkait hal itu, warga sekitar dengan tegas meminta Polda Sumut segera membasmi dan menangkap pemilik dan pengelola judi tembak ikan tersebut yang sudah meresahkan masyarakat.
Amatan langsung awak media, hingga sampai saat ini lokasi judi itu tetap eksis.
Perihal adanya aktivitas judi tembak ikan tersebut, awak media sudah mencoba konfirmasi tapi belum ada balasan dari pihak Polsek Medan Labuhan.
(GM Gomedan.co.id)
Komentar