GOMEDAN – Laporan kasus pencabulan sudah berjalan sembilan (9) hari sejak dilaporkan pada Sabtu (20-05-2023), Ibu korban mendatangi Mako Polrestabes Medan, jajaran Polda Sumatera Utara, Senin (29-05-2023) siang.
Kedatangan Andawiah bersama korban anak perempuannya inisial SF (10) ingin mengetahui perkembangan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh paklik (Paman) korban sendiri berinisial AM (40).
“Kami datang ke Polrestabes Medan ini ingin mengetahui hasil visum dan mengetahui perkembangan laporan kami ke penyidik kepolisian atas laporan anak saya,” kata Ibu korban saat berada di Mapolrestabes Medan.
Diceritakannya, peristiwa pencabulan anaknya terjadi di Desa Tuntungan II, Kec. Pancur Batu.
“Anak saya di perkosa ataupun dicabuli oleh Pakliknya (Paman) AM di Desa Tuntungan II, Kec. Pancur Batu. Pengakuan anak saya kejadian dugaan perkosaan itu sudah terjadi sekitar 1 tahun yang lalu, namun saya ketahui baru pada hari Jumat 19 Mei 2023 kemaren dan ke esokkan harinya (Sabtu 20 Mei), kami langsung membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan,” ucap Andawiah bersama korban anaknya.
“Anak saya mengaku bahwa dirinya sudah pernah di buka bajunya oleh pelak, payudaranya di pegang-pegang, payudaranya di isap-isap dan alat kelamin pelaku di suruh dipegang oleh anak saya,” bebernya.
Menurut Ibu korban, pelaku yang diketahui bekerja sebagai security di sebuah perkantoran Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara itu juga sempat menyetubuhi korban dan memberikan uang lima ribu rupiah.
“Pelaku juga memasukan alat kelamin nya ke alat kelamin anak saya. usai dia menyetubuhi anak saya, dia langsung memberikan uang Rp.5.000 kepada anak saya, itu pengakuan anak saya saat saya tanyai. anak saya mengaku diberikan uang lima ribu rupiah dan diancam agar tidak memberitahukan perbuatan nya kepada saya,” ungkapnya.
“Kondisi anak saya saat ini sudah sudah sering merenung dan ketakutan karena sering ada pihak – pihak yang mengancam dan saat ini anak saya tidak masuk sekolah karena ketakutan dan trauma,” keluh sang Ibu.
Atas perbuatan pelaku terhadap anaknya, Andawiah berharap aparat penegak hukum agar secepatnya menindaklanjuti laporan kasus cabul tersebut.
“Sudah seminggu lalu kami melaporkan hal ini ke pada polisi dan kami sangat berharap agar pelaku ditangkap di penjarakan agar dia mendapatkan ganjaran atas perbuatan nya,” ujarnya.
“Perbuatan pria yang juga pakliknya ini sangat membuat masa depan anak saya menjadi hancur. Sudah pernah ada pernah pertemuan di Kantor Kades Tuntungan II, dimana pertemuan ini membahas hal tersebut, pakliknya itu sempat meminta maaf kepada saya, sempat dia bilang salah sama saya,” terang Ibu korban.
Ditambahkannya, bahwa pelaku pernah mengakui perbuatannya yang telah di lakukan terhadap anaknya.
“Pelaku ngakui bahwa dirinya khilaf dan dia Pakliknya itu (Pelaku) sempat berjanji kepada saya agar kasus ini tidak dilanjutkan ke kantor Polisi. Sebagai gantinya dia berjanji akan memberikan bantuan kepada anak saya sebesar Rp.1.000.000 tiap bulan dan saya diam mendengar hal tersebut,” paparnya.
“Sejak suami saya meninggal dunia pada 28 Januari 2020 yang lalu, setiap hari anak saya, saya titipkan di rumah Pakliknya si AM, saya kerja di Pabrik opak mulai pagi sampai jam lima sore, saya tidak menyangka ini akan terjadi kepada anak saya dan dilakukan kepada anak saya karena dugaan saya pelaku ini juga sebagai pemilik salah satu yayasan ataupun sekolah taman kanak- kanak dan salah satu pengurus rumah yatim yang ada di kampung kami itu,” jelas Ibu korban dengan wajah sedih.
Perihal laporan korban cabul tersebut, saat dikonfirmasi awak media kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir T Mustafa melalui Kanit PPA, AKP Gabriela, SH mengatakan,”Saya cek dulu laporan tersebut ya,” ucapnya, Senin (29-05-2023) sore.
(GM Gomedan.co.id)
Komentar