oleh

LBH Prapid Kapolrestabes Medan dan Jajarannya ke Pengadilan Negeri

GOMEDAN, SUMUT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan Praperadilan (Prapid) terhadap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan jajarannya ke Pengadilan Negeri Medan.

Hal itu didasari setelah penyidik menetapkan status tersangka terhadap Titis Kardianto (54) selaku Ketua RT dan Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau, Dusun XIII, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Loading...

Kuasa Hukum tersangka dari LBH Medan, Irvan Sahputra didampingi Doni Choirul dalam siaran persnya membenarkan hal tersebut, Minggu (01-01-2023).

“Iya, benar, secara hukum Kapolrestabes Medan dan jajarannya kita ajukan permohonan praperadilan ke PN Medan Kelas I A Khusus atas sah atau tidaknya penetapan status ‘tersangka’ tersebut,” kata Irvan.

Diutarakannya, diketahuinya status kliennya sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : B/1180/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tertanggal 07 Desember 2022 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Tengku Fatir Mustafa.

“Padahal yang bersangkutan belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pasca menerima SPDP. Karena yang bersangkutan awalnya tidak menghadiri atas panggilan I, maka penyidik Polrestabes Medan kembali mengirimkan surat panggilan II dengan Nomor : S.Pgl/3573-a/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tertanggal 12 Desember 2022,” ucap kuasa hukum tersangka.

Atas hal itu, LBH Medan menduga tindakan penyidik Polrestabes Medan yang menetapkan sebagai tersangka telah menyalahi aturan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Serta perbuatan tersebut terkesan dipaksakan dan ugal-ugalan.

“Seharusnya sebagai aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas lebih profesional dan prosedural serta mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ujar Irvan.

Dijelaskan, bahwa kasus kliennya itu atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/1813/IX/2021/SPKT/ POLRESTABESMEDAN/POLDASUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2021 oleh inisial FHN yang juga warga komplek.

“Karena si FHN itu mengklaim juga dirinya sebagai ketua komplek dan waktu itu menaikkan restribusi sampah yang semula dikutip Rp50 ribu/bulan menjadi Rp75 ribu,” terang Irvan.

Kemudian, warga komplek beserta tersangka keberatan dan tidak setuju hingga melaporkan FHN dengan membuat surat pengaduan ke Kejari Binjai.

“Dari situlah klien kita diadukan ke Polrestabes Medan dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana,” tutup tim kuasa hukum LBH Medan.

(Selly Gomedan.co.id – Sumut)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI