GOMEDAN, SUMUT – Terkait adanya aktivitas galian C ilegal yang bebas beroperasi di kawasan penduduk membuat warga masyarakat Desa Tanah Abang menjadi resah dengan adanya pengorekan tanah, Jum’at (30-12-2022).
Hal itu berdasarkan keterangan warga masyarakat yang berdekatan dengan lokasi tersebut mengatakan sangat resah atas adanya galian c tersebut.
Tak hanya itu saja, adanya galian c itu juga membuat truk pengangkut tanah parkir sembarangan, seperti menunggu jatah sembako dan menutupi badan jalan,” ucap warga saat ditemui awak media di lokasi.
Aktivitas galian c ilegal itu berada di Desa Tanah Abang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara yang tidak jauh dari SPBU Pasar Miring, pagar merbau.
Sementara menurut narasumber pemilik usaha galian c ilegal tersebut bermarga Sinaga.
“Pemiliknya oknum TNI inisial E. Sinaga,” katanya kepada awak media.
Salah satu supir Dumtruck berinisial J mengatakan, truk tanah yang di keruk untuk diperjual belikan dengan harga Rp500 ribu perdumtruck.
“Kami membeli tanah galong sebesar Rp500 ribu bang,” ucapnya di lokasi.
Saat dikonfirmasi awak media kepada pengusaha galian c ilegal berinisial E.Sinaga diduga Oknum TNI melalui Whatsapp +62 821.xxxxxx 5672 pada Jumat (30-12), nomor yang dituju tidak aktif.
Terlihat di lokasi, puluhan truk mengantri di sepanjang jalan pasar hitam untuk mengambil tanah yang di keruk, sehingga membuat pengguna kendaraan macat total akibat adanya aktivitas galian c ilegal tersebut.
(Selly Gomedan.co.id – Sumut)
Komentar