Go Medan – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan berduka.
Seorang hakim bernama Mula Haposan Sirait meninggal dunia saat sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (5-11-2020).
Infomasi dihimpun awak media, meninggalnya hakim Mula Haposan Sirait mengejutkan pegawai PTTUN dan para saksi yang telah datang untuk menghadiri sidang tersebut.
Bahkan almarhum sempat bertanya kepada para saksi terkait putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Sergai yang dia sidangkan.
“Iya, dia ada penyakitnya sebelumnya. Dia pernah mengalami sakit jantung. Saat sidang dia sempat bertanya kepada saksi-saksi yang dia sidangkan hari ini,” kata Humas PTUN Medan, Budiman kepada awak media.
Dijelaskan Budiman, saat tiba-tiba tidak sadarkan diri ketika sidang, hakim Mula Haposan Sirait sempat dibawa ke RSU Haji Medan sekira pukul 11:30 WIB. Namun, setelah tiba di rumah sakit, korban tidak tertolong lagi dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
“Sudah dibawa di Rumah Sakit Haji Medan. Tiba disana tidak tertolong lagi alias telah meninggal dunia,” ujarnya.
Ditanya, apakah ada penyakit COVID -19 hingga dia meninggal mendadak, Budiman menegaskan bahwa dia meninggal bukan karena COVID -19.
“Dia tidak COVID. Dia saja baru rapid sama swab. Cuma dia ada juga sakit gula,” pungkas Humas PTUN Medan.
(Gomedan.co.id, Admin)
Komentar