oleh

Alasan Ditangguhkan, Sepeda Motor Konsumen Ditarik PT Capella Multidana

Go Medan – Sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak. Dalam putusan MK menyatakan leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.

“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian isi putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019.

Loading...

Namun putusan MK tersebut diduga dilanggar PT Capella Multidana, dimana disaat situasi Covid-19 merebak, salah seorang konsumen bernama: Susilawati (40), warga Jalan Seksama, Gang Raja Aceh Lingkungan 19, Kelurahan Binjai, kecamatan Medan mengeluhkan tentang sepeda motornya diduga diambil secara paksa karena tidak mampu lagi membayar angsuran sepeda motor yang dikreditnya 10 bulan lalu.

Suami Susilawati, Putra Panjaitan (50) mengisahkan kepada awak media menuturkan, bahwa tak ada yang menginginkan musibah datang kekeluarganya, dimana awal bulan April sejak Covid-19 merong-rong perekonomiannya, membuat keluarganya sulit untuk menutupi cicilan sepeda motornya yang harus dibayarnya setiap bulan.

Putra Panjaitan mengemukakan sudah 10 bulan berjalan sepeda motor honda scoopy warna abu-abu miliknya selama 6 bulan sesaat Covid-19 belum masuk ke wilayah Medan, dirinya masih lancar membayarkan angsuran sepeda motornya tanpa ada tunggakan.

“Sudah 10 bulan kami angsur, 6 bulan masih lancar, tetapi 4 bulan belakangan ini kami kesulitan ekonomi dimasa Corona,” keluhnya kepada awak media, Senin (31/08/2020).

Namun 4 bulan belakangan sejak ekonominya sulit dan tak mampu lagi membayar angsuran sepeda motornya ke pihak leasing, PT Capella Multidana sebagai mana yang rutin dilakukannya sebelumnya.

Pihak PT Capella Multidana melalui pegawainya yang belakangan diketahui bernama: Andi mengontak konsumennya yaitu Susilawati, guna pembahasan mengenai penangguhan sepeda motor Scoopy yang diangsurnya.

Susilawati bersama suaminya Putra Panjaitan pun menyanggupi arahan Andi untuk datang ke Showroom PT Capella Multidana yang beralamat di Jalan Putri Hijau Ujung tersebut dengan syarat dengan membawa surat-surat dokumen pendukung agar bisa ditangguhkan, seperti KK dan KTP sebagai syarat yang dijanjikan untuk penangguhan.

Tanpa curiga apapun, pasangan ini pun menyanggupi yang diminta oleh pihak PT Capella Multidana, akan tetapi niatnya mendapatkan keringanan sirna seketika, setelah sepeda motor honda Scoopy warna Abu-Abu dengan plat nomor polisi BK 4373 AIX miliknya diambil pihak karyawan PT Capella Multidana dan dibawa masuk kedalam gudang seperti yang dikisahkan kepada awak media.

Putra Panjaitan menambahkan, dengan alasan pimpinan mereka menolak penangguhan, seketika itu sepeda motornya diangkat secara paksa.

Pihak leasing menolak penangguhan kredit cicilan sepeda motor atas nama Susilawati, dengan posisi stang terkunci sepeda motornyapun diangkat pihak pegawai PT Capella Multidana ke gudang.

Bagian sales counter PT Capella Multidana yang tidak mau disebutkan namanya, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, menyarankan agar dikonfirmasi ke managemen PT Capella Multidana. “Kalau bapak-bapak mau jawaban managemen, datang saja besok jam 11:00. Wib,” sebutnya.

(Toni Go Medan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI